Beberapa Hal Mengenai Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Medis

Berdasarkan permenkes tentang kalibrasi alat medis, prosedur kalibrasi merupakan kegiatan atau tahapan yang dilakukan dalam menentukan keakuratan atau kebenaran nilai dari penunjukkan oleh alat ukur. Dengan ini dapat disimpulkan bahwa kalibrasi alat medis menjadi langkah awal yang digunakan dalam prosedur pengukuran.

Namun, apa sajakah hal yang tercantum pada peraturan tersebut? Berikut penjelasan rincinya untuk kamu.

Beberapa Hal yang Tercantum pada Permenkes Tentang Kalibrasi Alat Medis

1. Alat medis yang dikalibrasi

Pada peraturan tersebut tertulis bahwa terdapat ketentuan alat medis yang perlu dilakukan kalibrasi yakni alat yang digunakan untuk kebutuhan diagnosa penyakit, terapi, untuk rehabilitasi, dan keperluan penelitian medis.

Tentunya hal tersebut dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat pula parameter tertentu antara lain parameter keluaran, penunjukkan, atau kinerja.

2. Tata laksana kalibrasi

Hal lain yang tertera pada permenkes tentang kalibrasi alat medis adalah alur dari pelaksanaan proses tersebut. Tentunya pelaksanaan proses kalibrasi alat medis memerlukan permohonan terlebih dahulu dari pemilik atau pimpinan dari fasilitas pelayanan kesehatan baik itu berupa klinik, apotek, atau rumah sakit.

Selain itu, terdapat penjelasan mengenai waktu pelaksanaan proses kalibrasi yang dilakukan secara berkala. Prosedur ini pun dilaksanakan oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan atau institusi pengujian fasilitas kesehatan.

Dengan begitu proses kalibrasi hanya bisa dilakukan oleh pihak tertentu. Tentunya hal ini bertujuan untuk menyesuaikan proses kalibrasi alat medis sesuai dengan prosedur yang sesuai dengan acuan.

3. Terdapat beberapa pengujian

Pada peraturan dari menteri kesehatan ini juga diatur mengenai beberapa pengujian alat medis berupa pengujian fungsi, keselamatan, dan kinerja. Uji fungsi merupakan pengujian yang dilakukan pada bagian alat medis.

Hal ini dilakukan dengan menguji kemampuan maksimal dari bagian alat medis tanpa adanya beban yang sebenarnya. Tentunya pengujian ini bertujuan untuk mengetahui apakah alat tersebut dapat digunakan dengan baik sesuai dengan fungsi dan spesifikasinya.

Uji selanjutnya adalah keselamatan yang bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan alat medis berada dalam batas aman. Hal ini tentunya juga menjadi bagian dari prosedur keselamatan kerja baik itu untuk keselamatan praktikan maupun produk.

Selanjutnya adalah uji kinerja yang bertujuan untuk mengetahui seberapa besar  kemampuan daya kerja suatu alat medis. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah alat medis tersebut mampu melakukan fungsinya secara optimal.

4. Waktu kalibrasi

Pada permenkes tentang kalibrasi alat medis juga terdapat aturan mengenai waktu minimal dilaksanakannya kalibrasi untuk alat tersebut. Tentunya peraturan tersebut berperan untuk mengatur dan menjadi pengingat bagi pihak kesehatan untuk melakukan prosedur kalibrasi secara berkala.

Proses kalibrasi yang dilakukan minimal selama satu kali selama satu tahun. Bahkan dalam kondisi tertentu alat medis ini juga memerlukan prosedur kalibrasi sebelum satu tahun. Kondisi tersebut meliputi adanya ketidaksesuaian penunjukan atau keluarannya ataupun kinerjanya dan keamanannya tidak sesuai dengan spesifikasi.

Selain itu, untuk alat medis yang mengalami reinstalisasi, belum memiliki sertifikat kalibrasi, mengalami proses reinstalisasi, dan telah mengalami perbaikan juga perlu dikalibrasi sebelum satu tahun. Sehingga pada permenkes telah diatur secara detail dan lengkap mengenai proses kalibrasi alat medis.

Demikian penjelasan mengenai hal-hal yang tertera pada permenkes tentang kalibrasi alat medis. Dengan adanya peraturan tersebut dapat membantu kamu saat menjadi bagian dari pihak kesehatan. Sehingga kamu memiliki panduan dalam melakukan kalibrasi.

Baca juga postingan lain tentang kalibrasi alat :

Leave a Comment